Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri No. 3 Balangnipa
SD Negeri No. 3 Balangnipa membuka penerimaan Murid baru (PMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.
Berikut ini adalah persyaratan dan ketentuan pendaftaran:
A. Persyaratan Umum
-
Usia calon peserta didik:
-
Minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
-
Usia 5 tahun 6 bulan dapat dipertimbangkan dengan rekomendasi dari psikolog atau tenaga profesional lain yang berkompeten.
-
-
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia SPMB.
-
Melampirkan dokumen-dokumen berikut:
-
Fotokopi akta kelahiran (1 lembar).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).
-
Fotokopi KTP orang tua/wali (1 lembar).
-
Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
-
Surat keterangan TK/RA (jika ada).
-
B. Jalur Pendaftaran
-
Jalur Zonasi – Berdasarkan alamat domisili dalam Kartu Keluarga.
-
Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu (dibuktikan dengan KIP/KKS/PKH).
-
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali – Disertai dengan surat keterangan resmi.
C. Waktu dan Tempat Pendaftaran
-
Waktu pendaftaran: 2 Mei s.d. 14 Juni 2025 (hari kerja)
-
Tempat pendaftaran: Kantor SD Negeri No. 3 Balangnipa, Jl. Persatuan Raya No. 104, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara
-
Pukul: 08.00 – 12.00 WITA
D. Prosedur Pendaftaran
-
Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.
-
Melengkapi dan menyerahkan berkas ke panitia.
-
Verifikasi berkas oleh panitia SPMB.
-
Pengumuman hasil seleksi: 23 Juni 2025.
-
Daftar ulang bagi yang lulus: 24 – 28 Juni 2025.
E. Ketentuan Lain
-
Semua proses pendaftaran tidak dipungut biaya.
-
Kuota penerimaan peserta didik baru disesuaikan dengan daya tampung sekolah.
-
Keputusan panitia SPMB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia SPMB SD Negeri No. 3 Balangnipa di nomor telepon: Wahdaniah +62 853-9900-1977.

Mantaaap
ReplyDelete